PEKANBARU(JKR)_Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di sejumlah ruas jalan menjelang arus mudik Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini diterapkan untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas sekaligus menjamin keselamatan pengguna jalan selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Kadishub Riau melalui Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Riau, Onki Hertawan, mengatakan pembatasan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tingkat nasional tentang pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan pada masa angkutan Lebaran.
“Langkah ini diambil untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan kelancaran lalu lintas, sekaligus mengoptimalkan pergerakan kendaraan di ruas jalan nasional maupun provinsi selama periode mudik Lebaran di wilayah Riau,” ujar Onki Jum,at (13/03)
Secara nasional, pembatasan kendaraan angkutan barang mulai berlaku pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Aturan ini mencakup sejumlah ruas jalan tol strategis di Riau, yakni Tol Pekanbaru_Kandis dan Tol Kandis_Dumai.
Selain jalan tol, pembatasan juga diterapkan di sejumlah jalur utama non_tol, di antaranya ruas perbatasan Sumatera Utara _Riau menuju Pekanbaru, jalur perbatasan Riau _ Jambi, ruas Pekanbaru _ Bangkinang, serta jalur perbatasan Riau _ Sumatera Barat.
Tak hanya mengikuti kebijakan nasional, Pemprov Riau juga menetapkan pembatasan tambahan di seluruh wilayah provinsi. Aturan ini berlaku mulai Kamis, 19 Maret 2026 (H-3 Lebaran) hingga Selasa, 24 Maret 2026 (H+3 Lebaran), termasuk di ruas Tol Bangkinang–XIII Koto Kampar.
Menurut Onki, periode tersebut diprediksi menjadi puncak arus pergerakan kendaraan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik maupun kembali ke daerah perantauan.
Dalam aturan tersebut, sejumlah kendaraan angkutan barang tidak diperbolehkan melintas selama masa pembatasan. Di antaranya kendaraan dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan seperti tanah, pasir, batu, besi, semen, dan kayu.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi beberapa jenis angkutan yang berkaitan dengan kebutuhan vital masyarakat. Kendaraan yang masih diperbolehkan beroperasi antara lain pengangkut BBM atau bahan bakar gas, angkutan uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik penanganan bencana alam, sepeda motor program mudik, serta bahan pokok.
Namun kendaraan yang mendapat pengecualian diwajibkan membawa surat muatan resmi dari pemilik barang. Surat tersebut harus memuat jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang.
“Surat muatan itu wajib ditempelkan di kaca depan sebelah kiri kendaraan sebagai tanda bahwa angkutan tersebut mendapat pengecualian selama masa pembatasan,” kata Onki.
Dishub Riau berharap kebijakan pembatasan ini dapat membantu mengurangi kepadatan lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan perjalanan masyarakat selama musim mudik Lebaran.

