PEKANBARU(JKR)_Polemik terkait izin bangunan di lingkungan SMP IT Tahfiz Al Fatih Pekanbaru akhirnya mendapat penjelasan langsung dari pihak yayasan. Ketua Yayasan SMP IT Tahfiz Al Fatih, Anton Yuliandri, menegaskan bahwa seluruh proses perizinan bangunan sekolah saat ini tengah berjalan dan sebagian bahkan sudah memasuki tahap akhir.
Penegasan itu disampaikan Anton saat ditemui wartawan, Selasa (12/05/2026) pagi. Ia menjelaskan, pihak yayasan telah melakukan pertemuan dengan DPRD Kota Pekanbaru serta tim teknis Pemerintah Kota Pekanbaru guna membahas legalitas bangunan yang sebelumnya menjadi sorotan.
“Alhamdulillah kami sudah bertemu DPRD di gedung DPRD dan juga tim teknis dari Pemda Kota Pekanbaru yang datang langsung ke Al Fatih beberapa hari lalu. Semua sepakat bahwa proses perizinan ini sedang berjalan,” ujar Anton.
Menurutnya, salah satu bangunan telah menyelesaikan proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sementara satu bangunan lainnya kini tinggal menunggu jadwal sidang bersama tenaga ahli untuk penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Anton menjelaskan, proses tersebut kini sepenuhnya ditangani oleh konsultan teknis yang ditunjuk yayasan.
“Untuk satu bangunan lagi tinggal menunggu sidang tenaga ahli. Nantinya konsultan kami yang mengikuti sidang itu. Setelah semua tahapan dan pengujian selesai, baru ditentukan finalisasi SLF_nya,” jelasnya.
Selain itu, empat bangunan lain di lingkungan Al Fatih juga disebut tengah diproses secara bersamaan. Keempat bangunan tersebut meliputi asrama SMA, gedung SD putra, gedung SD putri, dan asrama SMP.
“Empat bangunan itu sudah ditangani sekitar dua minggu lalu. Konsultan memperkirakan prosesnya paling lama tiga bulan. Bahkan kemungkinan minggu ini sudah mulai diunggah seluruh dokumennya,” katanya.
Anton optimistis seluruh proses administrasi dan teknis dapat selesai dalam waktu dekat. Ia juga menepis anggapan bahwa sekolahnya sama sekali tidak memiliki izin bangunan.
Menurutnya, proses pengurusan izin sudah dilakukan sejak lama, hanya saja belum seluruhnya tuntas akibat adanya tahapan teknis yang cukup panjang.
“Kalau disebut tidak memiliki IMB itu kurang tepat. Karena prosesnya memang sudah berjalan sejak lama. Dulu istilahnya IMB, sekarang menjadi PBG dan SLF. Jadi semuanya sedang diproses,” tegas Anton.
Ia mengakui adanya kelalaian administratif di masa lalu, namun memastikan yayasan tidak pernah mengabaikan kewajiban legalitas bangunan.
“Memang mungkin ada kelalaian, tapi prosesnya tetap berjalan. Sekarang satu bangunan sudah selesai, satu lagi tinggal sidang, dan empat lainnya sedang diproses,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Anton juga menyampaikan apresiasi terhadap dukungan sejumlah anggota DPRD Kota Pekanbaru dari berbagai fraksi yang dinilainya memahami kontribusi Al Fatih dalam dunia pendidikan.
Menurutnya, sistem pendidikan berbasis boarding school yang diterapkan Al Fatih turut membantu mengurangi kepadatan lalu lintas di sekitar kawasan sekolah.
“Anak-anak kami mayoritas tinggal di asrama. Siswa SMA biasanya dijemput orang tua tiga bulan sekali, sedangkan SMP sebulan sekali. Jadi aktivitas lalu lintas sebenarnya tidak terlalu padat,” ujarnya.
Anton berharap proses penerbitan seluruh dokumen perizinan dapat segera rampung sehingga kegiatan pendidikan di lingkungan Al Fatih dapat berjalan semakin optimal dan nyaman bagi masyarakat.

