Tak Miliki IMB Satu Unit Gedung Permanen Dibongkar Satpol PP Kota Pekanbaru

Tak Miliki IMB Satu Unit Gedung Permanen Dibongkar Satpol PP Kota Pekanbaru

PEKANBARU_Tak miliki IMB Satpol PP Kota Pekanbaru melakukan Pembongkaran Bangunan Gedung Permanen Milik H j. Masnah, SE yang Terletak di Jl. Jend. Sudirman (Samping Koki Sunda) Kel. Tangkerang Tengah, Kec. Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru di bongkar Satpol PP

Perintah Pembongkaran ini merujuk dari SK Walikota Pekanbaru Nomor 793 Tahun 2022 tentang pembongkaran bangunan gedung permanen milik H j Masnah SE

Kegiatan pembongkaran ini dilakukan pada selasa (25/10/22) Pagi dengan menurunkan satu unit alat berat dan personil gabungan TNI/Polri dan Instansi Terkait sebanyak 100 Orang

Ya hari ini kita melakukan pembongkaran satu unit bangunan permanen yang melanggar aturan atau yang bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru"ungkap Kasaptpol PP Iwan Simatupang AP. S.Sos M.Si saat di konfirmasi melalui Via celulernya

"Pembongkaran bangunan permanen ini selain tak miliki IMB juga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru No 7 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan juga Perda No 02 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung Kota Pekanbaru"

Sebelum melakukan pembongkaran gedung permanen ini terlebih dahulu dilakuakan pembacaan SK Walikota Pekanbaru Nomor 793 tahun 2022 yang dibacakan oleh analis hukum sub,Koordinator bantuan hukum Kota Pekanbaru

Pembongkaran kondusif aman dan terkendali tampa perlawanan dari pemilik bangunan hingga sampai selesai.

Kedepannya Iwan Simatupang juga menghimbau kepada masyarakat jika ingin mendirikan bangunan haruslah mengurus izin dari DPMPTSP Kota Pekanbaru jangan suka membangun sembarangan apa lagi bertentangan dengan Peraturan Daerah."tutup Iwan Simatupang*(Chan) 

 

 

 

Berita Lainnya

Index