Terkait Persoaalan Lahan Seluas 377 Hektar di Koto

Pj Bupati Kampar Terima Audiensi Perwakilan Masyarakat di Dampingi Kubangga Riau

Pj Bupati Kampar Terima Audiensi Perwakilan Masyarakat di Dampingi Kubangga Riau

KAMPAR(Jangkarnews)_Terkait persoalan lahan seluas 377 hektar yang dulunya digarap oleh kelompok tani yang terbentuk pada tahun 1982, kemudian pada akhirnya di gugat oleh Yayasan Madani.

Maka dalam menyelesaikan kesalah pahaman tersebut, beberapa perwakilan masyarakat Koto Garo didampingi kumpulan Anak Bangsa Peduli Anak Bangsa (Kubangga) Riau melakukan Audiensi bersama Pj Bupati Kampar Dr H Kamsol,MM di rumah Dinas Bupati Kampar, rabu (9/11/2022).

Dalam arahanya, Dr Kamsol memang saat ini banyak terjadi persoalan lahan perkebunan kelapa sawit baik dengan koperasi, maupun masyarakat. Akan tetapi ini merupakan tugas yang harus kita selesaikan bersama.

Dalam menyikapi hal tersebut, saat ini telah dibentuk Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI). Dalam hal ini sayapun dipercaya sebagai Sekretaris Jenderal."ucap Kamsol"

"Dengan ini, kita berharap semoga melalui AKPSI kita bisa mediasi dan bantu berbagai persoalan lahan yang terjadi di ditengah masyarakat.".

Dalam tindak lanjut awal terkait persoalan lahan ini, Kamsol menyampaikan akan membentuk Tim Teknis Terpadu yang tergabung dengan Forkopimda, atau TNI, Polri dan Kejaksaan Negeri Kampar.

Pada dasarnya, Pemda Kampar akan terus berupaya untuk mediasi penyelesaian lahan, kalau hak masyarakat kita perjuangan untuk masyarakat. Kalau koperasi memiliki aturan, kita duduk bersama mulai dari ninik mamak kemudian naik keatas."terang Kamsol"

Sementara itu M Ridwan didampingi Muhammad Sanusi dan juga Ikhsan Arif Suzaki mewakili masyarakat melalui Kubangga Riau menjelaskan, bahwa terkait persoalan lahan seluas 377 hektar yang dulunya digarap oleh kelompok tani yang terbentuk pada tahun 1982, di Desa Koto Garo, Kecamatan Tapung Hilir.

Dimana di saat itu ada sebanyak 25 kelompok tani yang berhimpun di sana. Kemudian, pada tahun 1996 SK kelompok tani dikeluarkan oleh Plt Bupati Kampar pada waktu itu.

Adapun luas lahan yang di SK-kan ketika itu mencapai 2.500 hektar, dengan syarat lahan itu harus telah tergarap dalam jangka waktu 3 bulan. Kemudian, untuk mencapai target waktu 3 bulan, para petani menyepakati pola bapak angkat atau pola KKPPA

Akan tetapi saat kebun sudah ditanami sawit, pada tahun 2015, lahan tersebut digugat oleh Yayasan Madani, di Pengadilan Negeri Bangkinang. Maka keluarlah keputusan PN Bangkinang, yang memerintahkan lahan seluas 377 hektar itu diserahkan kembali ke negara.

Walaupun sudah ada keputusan Pengembalian lahan ke negera sejak 2015 oleh PN Bangkinang, faktanya menurut Rudwan sampai sekarang tidak pernah dilakukan eksekusi "jadi sesuai SK Bupati yang dikeluarkan tahun 1996 tersebut.

Dengan demikian, didampingi juga M Sanusi.  Mewakili masyarakat, Ridwan saat ini minta kejelasan atau kepastian agar lahan tersebut dikembalikan lagi ke masyarakat." pinta Ridwan".(Tls/Chan) 

Berita Lainnya

Index