Ini Opsi yang Ditawarkan

Ketika Peserta BPJS Kesehatan di Pasaman Banyak Menunggak

Ketika Peserta BPJS Kesehatan di Pasaman Banyak Menunggak
Rismaneli, Kepala BPJS Kesehatan Cab. Bukittinggi di Pasaman

PASAMAN(Jangkarnews.com)_Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bukittinggi di Kabupaten Pasaman Rismaneli SE mengakui banyak peserta di daerah kerjanya yang menunggak pembayaran iuran kepesertaan BPJS Kesehatan.

"Dari sekitar 80 persen peserta yang termasuk kelompok mandiri, sebagian besar di antaranya menunggak iuran kepesertaan di BPJS Kesehatan," ujar Rismaneli di Lubuk Sikaping, ibukota Kabupaten Pasaman, Jumat (14/4/2023).

Dalam catatan pihaknya, menurut Rismaneli, sebagian besar atau sebanyak 96 persen dari populasi masyarakat Kabupaten Pasaman sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Dari jumlah sebanyak itu, diuraikan Rismaneli, sebanyak sekitar 80 persen termasuk dalam kelompok peserta mandiri atau yang membayar sendiri iuran kepesertaannya, sementara sekitar 20 persen lainnya iuran kepesertaannya ditanggung oleh APBD Pasaman.

"Yang dibiayai oleh APBD tidak ada masalah," terang Rismaneli. Yang masalah adalah peserta mandiri, karena sebagian besar di antaranya menunggak iuran kepesertaan di BPJS Kesehatan.

Dikatakan Rismaneli, pihaknya menawarkan opsi yang diberi nama Rehab atau rencana pembayaran bertahap sebagai L kemudahan dan keringanan bagi peserta JKN yang iurannya menunggak.

"Peserta tinggal klik aplikasi yang sudah disediakan," katanya. Dalam aplikasi itu, imbuh Rismaneli, disediakan sejumlah pilihan, tergantung dengan kemampuan peserta untuk membayar iuran kepesertaannya.

"Diharapkan dengan adanya Program REHAB ini para peserta BPJS Kesehatan mendapatkan keringanan dalam hal membayar tunggakan iuran JKN-KIS melalui mekanisme cicilan," tambah Rismaneli.

Dijelaskan Rismaneli, untuk mengikuti Program REHAB ini, peserta PBPU harus memenuhi syarat dan ketentuan. Peserta PBPU yang memiliki tunggakan dengan usia tunggakan 4 sampai dengan 24 bulan dapat mengikuti Program REHAB.

Sementara bagi peserta PBPU yang ingin mengikuti program dapat melakukan pendaftaran melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center.

"Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan. Adapun maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan," terangnya.

Berita Lainnya

Index