Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Sewa Tanah Kas Daerah (TKD)

Bupati Pasaman Barat Penuhi Panggilan Kajati Sumatra Barat

Bupati Pasaman Barat Penuhi Panggilan Kajati Sumatra Barat
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman didampingi,Kasi dik Kejati Sumbar, Sumriadi Bersama Jajarannya Saat Sesi Wawancara

PASAMANBARAT(Jangkarnews.com)_Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Hamsuardi, memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) untuk diperiksa sebagai saksi, terkait kasus sewa Tanah Kas Daerah (TKD) Kebun Kelapa Sawit yang berada di kejorongan Kiawai Kecamatan Gunung Tuleh, pada hari Senin 7 agustus 2023

Pemeriksaan berlangsung selama empat jam dan sebanyak 30 pertanyaan di ajukan kepada Bupati Pasaman Barat Hamsuardi, menurut keterangan asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman didampingi,Kasi dik Kejati Sumbar, Sumriadi bersama Jajarannya mengatakan bahwa benar Bupati Pasbar di periksa terkait kasus sewa Kebun kelapa sawit,Tanah Kas Daerah (TKD)

"Sesuai dengan jadwal pemeriksaan hari ini yang telah di jadwal kan sekitar pukul 09:00 wib,Namun karena beberapa kendala kuasa hukumnya bahwa Bupati Pasbar akhirnya tiba pukul 14:15 wib,' kata hadiman

Bupati Pasaman Barat Hamsuardi saat di jumpai awak media di rumah dinas Bupati Pasbar, membenarkan atas panggilan Kejati Sumbar, " saya di panggil sebagai saksi, dan kelanjutan nya saya serahkan kepada penegak hukum Kejati Sumbar apa pun keputusan nya kita tunggu saja," ujarnya

Terkait Kebun Sawit Tanah Kas Daerah (TKD) Bupati Pasaman Barat menjelaskan atas kebijakan nya yang menentukan pemenang,sesuai dengan Peraturan Dalam Negeri Tentang Pengolahan Barang Milik Daerah yang tertera dalam Pasal 1, ayat 5, yang berbunyi Pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah adalah kepala daerah.

Pada Pasal 137 ayat 8 juga telah diterangkan sebagai berikut,Dalam hal terdapat usulan sewa dari beberapa calon penyewa dalam waktu yang bersamaan, pengelola barang menentukan penyewa dengan didasarkan pada pertimbangan aspek pengamanan dan pemeliharaan milik daerah serta usulan sewa yang paling menguntungkan pemerintah daerah.

Pada Pasal 137 ayat 9, yang berbunyi,Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pengelola barang mengajukan usulan permohonan sewa,dari beberapa butir pasal Peraturan Dalam Negeri Tentang Pengolahan Barang Milik Daerah,Bupati Pasaman Barat telah mengkaji dan mempertimbangkan siapa yang akan di menangkan dalam lelang Kebun TKD,

Dalam beberapa aturan pemenangan   sewa kebun TKD,Kepala Daerah berhak menentukan sesuai dengan peraturan dan pertimbangan yang lebih menguntungkan kepada daerah Pasaman Barat,dari mulai Keamanan, Perawatan dan yang paling menguntungkan

Ia menegaskan kembali terkait penyelidikan terhadap nya di Kejati Sumbar, "benar Saya di periksa selama empat jam,pada saat saya selesai di periksa oleh pihak penyidik Kejati Sumbar dengan sebanyak 30 pertanyaan waktu pun telah masuk Shalat Maghrib,Pada saat itu saya juga sedang menjalankan ibadah puasa sunat, otomatis saya terburu-buru buat buka puasa dan sholat Maghrib," ungkapnya

"Dan semua yang di tuduh kan ke pada saya seperti yang telah beredar luas di beberapa media bahwa sanya saya masuk pintu depan dan keluar pintu belakang,dan lebih mirisnya lagi katanya saya tidak menghargai media atau wartawan yang kiranya berada di depan gedung Kajati Sumbar dan saya di tuding dengan sengaja mengelak itu semua tidak benar," tegasnya

Harapannya untuk seluruh masyarakat Pasaman Barat agar "jangan mudah terpengaruh oleh beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab, karena akan merugikan kita sendiri sebagai warga masyarakat Pasaman Barat,selaku Bupati saya ingin yang terbaik buat masyarakat Pasaman Barat," imbuhnya

Berita Lainnya

Index