PASAMANBARAT(Jangkarnews.com)_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman Barat menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).Ketua KPU Pasaman Barat Alfi Syahrin, S.Pd di dampingi komisioner KPU Syarif Hidayatullah, Jum’at (18/8/2023) seusai rapat pleno penetapan.
Ia mengatakan daftar calon sementara untuk calon anggota DPRD yang ditetapkan itu sebanyak 499 bacaleg dari 16 partai politik.
“Penetapan DCS telah melalui tiga tahapan yaitu, masa awal pengajuan daftar bacaleg, masa perbaikan dokumen persyaratan bacaleg dan masa pencermatan rancangan DCS,” katanya.Lebih lanjut ia mengatakan nama-nama bakal caleg yang masuk ke dalam daftar calon sementara akan di umumkan pada 19 sampai tanggal 23 Agustus 2023.
“Pengumuman akan dilakukan melalui sejumlah media masa. Untuk itu kita berharap seluruh masyarakat diberikan kesempatan untuk mencermati, memberi tanggapan, dan masukan terhadap nama-nama calon tersebut,” harapnya
Pengumuman tentang Daftar Calon sementara Anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat dalam Pemilihan umum Tahun 2024.Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 70 peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota,KPU Kabupaten Pasaman Barat mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS), Anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat dan persentase ke Terwakilan Perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Sebagaimana terlampir.
Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan pasal 71 peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota,
bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap Calon Sementara Anggota DPR DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten /Kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS),dari tanggal 19-28 Agustus 2023, untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat