Dituding Lakukan Pungutan Liar (Pungli)

Ini Penjelasan Dari H Armidi S.Pd Kepsek SDN 166 Kota Pekanbaru

Ini Penjelasan Dari H Armidi S.Pd Kepsek SDN 166 Kota Pekanbaru
Kepsek SDN 166 Kota Pekanbaru H Armidi S.Pd

PEKANBARU(Jangkarnews.com)_Kepala Sekolah SDN 166 Kota Pekanbaru H Armidi S.Pd membantah tudingan berita di salah satu media online yang menyatakan dirinya melakukan pungutan liar (Pungli)

Diberita ini menjelaskan bahwa dirinya melakukan pungutan kepada wali murid untuk 3 orang guru yang masuk masa pensiun dan pungutan untuk mendekorasi ruangan kelas

Terkait pemberitaan yang menyudutkan dirinya ini Armidi S.Pd selaku Kepala Sekolah SDN 166 Kota Pekanbaru memberikan klarifikasi atau penjelasan terkait pemberitaan yang menyudutkan dirinya

Untuk iuran bagi guru yang mau masuk purna bakti atau pensiun ini hanya baru sebatas wacana yang kita lakukan ini, belum kita laksanakan"ungkap Kepsek SDN 166 Kota Pekanbaru Armidi saat di konfirmasi melalui  telpon seluler nya rabu (13/9/23) pagi

jika wacana ini jadi Armidi juga menjelaskan bahwa iuran ini atas inisiatif dari komite dan wali murid yang sudah melakukan rapat musyawarah komite dengan wali murid dan tidak ada paksaan

"Ia ini bukan inisiatif saya selaku kepala sekolah,ini kesepakatan dari ketua komite dan wali murid yang ingin memberikan buah tangan kepada guru yang mau masuk masa pensiun mekanismenya tetap melalui musyawarah" Jelas Armidi

Selanjutnya terkait iuran ini juga tidak ada paksaan sama sekali, kalau wali murid itu mampu silahkan ikut kalau ngk sanggup juga ngk kita paksakan.Kami selaku pihak sekolah tidak pernah melakukan pemaksaan terkait iuran ini

"Kalau kami paksa wali murid untuk iuran ini mungkin bisa dikatakan pungli ini kan tidak ada paksaan"

Selanjutnya untuk iuran Rp 5000 ini kan kesepakatan komite dan wali murid juga kalau, ini gunanya untuk mempercantik ruangan kelas belajar.Kalaulah ruangan belajar cantik dan indah kan anak_anak didik kita sangat bersemangat untuk belajar karena ruangannya cantik dan bagus.Selain mempercantik, juga digunakan untuk reward anak agar memancing motivasi anak belajar pas akhir semester pembagian raport, dan beli galon minum dan perlengkapan kelas lainnya anak dikelas


Kalau kita mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah. Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong. Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan

Sementara itu ketua komite SDN 166 Kota Pekanbaru Buk Ita juga menjelaskan bahwa kurang yang dilakukan di SDN 166 itu adalah inisiatif dari komite dan wali murid yang ada

Selanjutnya Ita juga menegaskan bahwa iuran yang diminta kepada wali murid tidak ada dari pihak sekolah dan ini murni dari kami sebagai wali murid di sekolah ini

Jadi pada intinya setiap iuran atau sumbangan yang kami lakukan tidak terlepas dari musyawarah antara kami sebagai ketua komite dan wali murid

Kalau mau iuran atau sumbangan kita lakukan musyawarah dan rapatkan dulu dan itu kita tanya kepada wali murid kalau mereka semau setuju ya kita lakukan kalau tidak mau ya kita batalkan"tegas Ita

Berita Lainnya

Index