Bertempat di Ruangan Aula

Bawaslu Riau Laksnakan Acara Konfrensi Pers Menyampaikan Hasil Pengawasan Tahapan Pendaftaran Calon Anggota DPRD Riau dan DPD RI Dapil Riau

Bawaslu Riau Laksnakan Acara Konfrensi Pers Menyampaikan Hasil Pengawasan Tahapan Pendaftaran Calon Anggota DPRD Riau dan DPD RI Dapil Riau

PEKANBARU(Jangkarnews.com)_Bertempat di ruangan aula yang telah disediakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menggelar acara konferensi pers terkait menyampaikan hasil pengawasan tahapan pendaftaran calon anggota DPRD Provinsi Riau dan anggota DPD RI Dapil Riau, Senin (20/11/2023).

Dalam acara konferensi pers itu yang menjadi moderator langsung dipimpin Kabag Hukum Bawaslu Riau, Dona Donora. Wanita berjilbab ini sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kehadiran puluhan awak media cetak, online, televisi dalam rangka mengikuti konferensi pers, terima kasih atas kehadiran sahabat media yang terundang.

“Alhamdulilah saya ucapkan terima kasih banyak atas kehadiran rekan-rekan semua yang bersedia memenuhi undangan yang telah kami sampaikan. Semoga kedepannya hubungan semakin erat lagi,” ujar Dona.

Sementara itu, Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Riau Indra Khalid Nasution SH, MH menyampaikan kepada para awak media yang hadir supaya memberitakan terkait pengawasan kerja-kerja yang dilakukan oleh pihak Bawaslu Riau, sehingga masyarakat bisa mengetahui dan faham secara detail dan tidak hoax.

“Memang pengawasan pemilu menjadi tanggung jawab moral kita bersama dala menyampaikan informasi yang valid dan sebenar-benarnya kepada masyarakat. Maka dari itu, , mari kita sama-sama menjaga pemilu sehingga bisa berjalan damai dan amanah,” ujar Indra Khalid dalam paparan yang disampaikan di berhadapan puluhan para awak media yang hadir.

Pada kesempatan ini, Indra Khalid juga memaparkan hasil pengawasan tahapan pendaftaran calon anggota DPRD Provinsi Riau dan anggota DPD RI Dapil RI yang dilakukan oleh Bawaslu Riau.,

“Ya saat ini, tak boleh memasang alat peraga kampanye. Karena waktu kampanye yang telah ditentukan pada tanggal 28 November mendatang,” ujar Indra.

Sambung Indra, bahwa yang dimaksud alat peraga kampanye adalah yang memuat program visi dan misi, memuat unsur ajakan, dan alat peraga yang memuat lambang dan nomor urut partai serta memuat citra diri calon yang bersangkutan.

“Kita simpulkan ada 3 pelanggaran pemilu, yang pertama adalah pelanggaran administrasi pemilu, kedua pidana pemilu dan yang ketiga adalah pelanggaran kode etik pemilu. Oleh karena itu, kita harus bijak dan memahami terkait pelanggaran itu, sehingga kita tidak salah dalam bertindak,” sebut Indra. .

Disampaikan Indra, bahwa terkait mantan peserta yang boleh dan bisa mencalonkan sebagai caleg anggota DPRD dan DPD harus setelah 5 tahun bebas dari kurungan. maka tidak bisa mencalonkan diri,” terang Indra.

Ditambahkan Indra, bahwa Bawaslu Riau saat ini belum ada menemukan mantan napi yang mencalonkan diri, bebas di bawah lima tahun Selanjutnya, dipaparkan Indra terkait saat ini disinyalir da caleg yang mengunakan media medsos untuk kampanye.

"Ya untuk pelanggaran yang ada dunia medsos sejauh ini belum ada alat yang bisa menjangkau terhadap penanganan pelanggaran pemilu di dunia maya tersebut. Karena, kita tidak memiliki kelengkapan alat untuk mendeteksinya, siapa penguna akunya. Selain itu, kita tentu memerlukan bukti konkret untuk melakukan penindakannya serta butuh waktu yang lama,” ujar Indra.

Diterangkan Indra, terkait APS (Alat Peraga Sosialisasi) dan APK (Alat Peraga Kampanye) yang telah ditertibkan oleh Bawaslu Provinsi Riau hingga saat ini sudah sebanyak 41026

Berita Lainnya

Index