Gelar Konferensi Pers

KPU Riau Sampaikan Tahapan Seleksi Calon Anggota KPPS Pemilu 2024 Mendatang

KPU Riau Sampaikan Tahapan Seleksi Calon Anggota KPPS Pemilu 2024 Mendatang

PEKANBARU(Jangkarnews.com)_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menggelar konferensi pers publikasi seleksi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu tahun 2024

Konferensi pers ini dilaksanakan di Ball Room lantai II Hotel Pangeran,Pekanbaru Jum,at (08/12/23) malam

Tahapan pemilihan anggota KPPS yang akan dibuka masa pendaftaran pada tanggal 11 sampai 20 Desember 2023

"Beberapa tahapan sudah dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk wilayah Provinsi Riau akan merekrut anggota KPPS sebanyak 135.562 orang dengan jumlah TPS 19.366 yang tersebar di 12 Kabupaten/Kota untuk pemilu 2024 mendatang"Ungkap Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto S.IP

Menurut pasal 20 peraturan PKPU no 8 Tahun 2022 pendaftaran dan pengumuman anggota KPPS terdiri dari beberapa tahapan yakni,pengumuman,pendaftaran,penelitian administrasi,pengumuman hasil penelitian,tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS,pengumuman hasil seleksi dan penetapan calon anggota KPPS

Selain itu berdasarkan pasal 35 ayat 1 PKPU no 8 2022 adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota KPPS sebagai berikut,warga negara indonesia, berusia paling rendah (17) tahun, setia kepada pancasila sebagai Dasar negara dan UUD 1945,NKRI dan bhinneka tunggal ika"Papar Nugroho Noto Susanto lagi

Selanjutnya mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adul, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan sah atau paling singkat 5 Tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

Berikutnya berdomisili di daerah wilayah kerja KPPS,mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba ,berpendidikan paling rendah yaitu Sekolah Menengah Atas atau Sederajat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih"Tegas Nugroho Noto Susanto

Persyaratan disebut dilengkapi dengan dokumen surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS,Foto Copy E_KTP, Foto Copy Ijazah,Surat pernyataan permohonan persyaratan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh rumah sakit,puskesmas atau klinik yang termasuk di dalamnya pemeriksaan tekanan darah,kadar gula, kolesterol,daftar riwayat hidup dan pas Foto berwarna berukuran 4X6

Proses seleksi bertujuan untuk memastikan bahwa KPPS terdiri dari individu yang berkompeten adil dan dapat diandalkan yang akan memastikan jalanya pungutan suara pemilu 2024 berjalan dengan aman dan lancar

Kami mengajak semua warga negara untuk berpartisipasi dalam seleksi calon anggota KPPS ini dengan penuh semangat dan integritas

Keberhasilan pemilu tahun 2024 sangat bergantung pada kualitas dan dedikasi anggota KPPS sebagai garda terdepan dalam penyelenggaraan proses demokrasi berupa pelaksanaan pungutan suara dan rekapitulasi hasil suara 
 

Berita Lainnya

Index