PT. Musim Mas Berulah, Kementerian Sekretariat Negara Surati Bupati Pelalawan

PT. Musim Mas Berulah,  Kementerian Sekretariat Negara Surati Bupati Pelalawan

PEKANBARU(Jangkarnews.com)_Sengketa lahan masyarakat Desa Air Hitam dengan PT. Musim Mas memasuki babak baru. Dimana awalnya masyarakat yang bernama Tn. Arifin Dahlan dkk, dalam kapasitasnya sebagai Pemangku Adat Batin Putih Air Hitam dan Anak Kemenakan Suku Mandeling Batin Putih Air Hitam, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, menyampaikan permohonan perlindungan hukum dan bantuan penyelesaian permasalahan sengketa tanah ulayat kepada Kantor Hukum Dr. Freddy Simanjuntak, S.H.,M.H & Rekan dengan PT. Musim Mas, yang merupakan salah satu perusahaan Sawit terbesar di Asia Tenggara.

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 September 2022, Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H - Triandi Bimankalid, S.H.M.H- William Alfred Halomoan, S.H mengirimkan surat kepada Bupati Pelalawan H. ZUKRI MISRAN, terkait surat laporan pengaduan masyarakat mengenai sengketa lahan tanah Ulayat dengan PT. Musim Mas.

Persengketaan ini sudah sangat lama tak terselesaikan dengan baik, untuk itu melalui surat kedua ini kami selaku kuasa hukum kembali mengirimkan Surat perihal yang sama dengan surat pertama yang sudah kami kirimkan tanggal 16 Mei 2023, Yang langsung diterima staf Elefna Salvina di Kantor Bupati Pelalawan, Tapi sayangnya sampai hari ini kuasa hukum belum melihat dan menerima tindak lanjut  dari surat dimaksud"Ungkap Freddy.

Menurutnya surat ini juga kami kirimkan ke pusat diantaranya sebagai berikut :

1. Presiden Republik Indonesia.

2. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

3. Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan Republik Indonesia.

4. Komisi Nasional Hak Azasi Manusia Republik Indonesia.

5. Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

6. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

7. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

8. Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

9. Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.

10. Gubernur Riau

11. Pemberi Kuasa ( Anak Kemanakan Batin Putih Desa Air Hitam ).

Kami selaku kuasa hukum meminta Bupati Pelalawan. H. Zukri untuk fokus penyelesaian permasalahan ini. Dengan surat yang di kirimkan tadi kami berharap kementrian DLHK Republik Indonesia untuk meninjau ulang HGU PT. Musim Mas. Dengan demikian informasi persengketaan lahan ini bisa dibuka tabirnya sejujurnya dan seadil-adilnya. Bila terbukti menyerobot lahan masyarakat setempat. Cabut izin HGU PT Musim Mas tersebut. Dan bila itu terbukti KPK dapat meminta instansi teknis untuk melakukan audit terhadap penyelewengan pajaknya, Tutupnya.

Sementara Kementerian Sekretariat Negara dalam suratnya yang di tanda tangani oleh Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat, Y. Ricky Syailendra Asmuni meminta kepada Bupati Pelalawan untuk mempertimbangkan bahwa substansi pengaduan berkaitan dengan tugas dan kewenangan Pemerintah Kabupaten Pelalawan, untuk melakukan penelitian dalam rangka penanganan lebih lanjut, sepanjang pengaduan mengandung kebenaran dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil penanganan dan tanggapan atas pengaduan tersebut, kiranya dapat disampaikan kepada kami sebagai bahan laporan Menteri Sekretaris Negara kepada Presiden RI

Berita Lainnya

Index