Sidang Perkara Koperasi Sawit Timur Jaya Penesah Hukum Andi Nofrianto SH : 303 Penggugat Tidak Terbukti Sebagai Anggota Sah

Sidang Perkara Koperasi Sawit Timur Jaya Penesah Hukum Andi Nofrianto SH : 303 Penggugat Tidak Terbukti Sebagai Anggota Sah

ROHUL(JKR)_Sidang ini di pimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, yang di dampingi oleh dua hakim anggota dengan agenda sidang hasil pembuktian dari tergugat dengan menghadirkan saksi ahli,Riski Febrianto, seorang dosen hukum bisnis Universitas Islam Riau, sebagai saksi ahli dalam perkara nomor 30 Tahun 2024.

Usai melaksanakan sidang, Riski Febrianto menjelaskan secara akademis tentang hukum pertanahan, perjanjian, dan persekutuan perdata, khususnya yang berkaitan dengan koperasi. Ia menegaskan bahwa legalitas 200 anggota Koperasi Sawit Timur Jaya telah memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

“Saya berharap keterangan ahli yang saya berikan dapat memberikan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hukum bagi seluruh anggota Koperasi Sawit Timur Jaya,” ujar Riski kepada awak media.

Ia juga menyoroti pentingnya merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi dalam menyelesaikan tuntutan terkait pembagian hasil kebun.

Salah satu poin krusial dalam sidang adalah penarikan kuasa yang telah dilakukan sebelumnya oleh salah satu pihak.

bahwa berdasarkan Pasal 1792 KUH Perdata, pemberian kuasa yang telah dicabut atau ditarik harus diikuti dengan pemberian kuasa baru untuk menjaga kepastian hukum.

“Jika kuasa yang lama tidak ditarik dan diganti, akan ada potensi penafsiran yang berbeda antara para pihak, yang dapat menyebabkan cacat hukum. Kita ingin keputusan memiliki kekuatan eksekusi, bukan sekadar keputusan di atas kertas,” tutupnya.

Andi Nofrianto, SH, penasihat hukum koperasi, menyatakan bahwa sidang kali ini memberikan titik terang terkait status keanggotaan para penggugat. Dari hasil persidangan, terungkap bahwa 303 orang yang menggugat bukan merupakan anggota koperasi secara sah.

“Berdasarkan undang-undang koperasi, seorang anggota harus tunduk dan patuh pada AD/ART koperasi. Dalam persidangan ini terungkap bahwa para penggugat tidak memenuhi syarat sebagai anggota koperasi,” jelas Andi.

Ia juga menambahkan bahwa perubahan kuasa harus dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman. “Kenapa harus merubah kuasa? Karena sudah ada penarikan kuasa sebelumnya. Ini penting untuk menghindari bentrok dan menjaga keabsahan proses hukum.”

Andi menilai bahwa sengketa ini muncul karena adanya pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan penggugat untuk menuntut hak yang bukan miliknya. Ia menganggap bahwa permasalahan ini telah melalui proses mediasi sebelumnya, namun tidak mencapai kesepakatan.

“Mediasi hanyalah saran untuk mencegah pecah belah antar masyarakat. Faktanya, 303 penggugat bukan anggota koperasi yang sah, sehingga tuntutan mereka tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya.

Dalam persidangan, pihak koperasi menghadirkan 43 alat bukti yang membantah dalil penggugat. Hakim memberikan kesempatan luas bagi penggugat untuk menyampaikan dalil mereka, namun beban pembuktian tetap ada di pihak mereka.

Ketika ditanya tentang peran hakim yang memberikan keleluasaan kepada penggugat, Riski menyatakan bahwa hal tersebut adalah wajar dalam persidangan.

“Hakim memberikan kesempatan kepada penggugat untuk memperkuat dalil mereka, tetapi hal itu tidak berarti memihak. Semua fakta harus diuji berdasarkan bukti,” jelasnya.

Andi juga menambahkan, “Sidang ini sudah membuktikan bahwa penggugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Jika hanya calon anggota yang mengklaim hak sebagai anggota sah, itu sama saja dengan perampasan.”

Dengan berakhirnya sidang hari ini, semua pihak menyerahkan hasil akhirnya kepada majelis hakim. Riski dan Andi berharap agar putusan nantinya dapat memberikan keadilan, tidak hanya bagi pengurus koperasi, tetapi juga bagi seluruh anggota yang sah

Berita Lainnya

Index