PEKANBARU(JKR)_Progres pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera ruas Pekanbaru_Rengat, khususnya Seksi Lingkar Pekanbaru, terus menunjukkan perkembangan. Hingga saat ini, capaian pembebasan lahan telah mencapai sekitar 83 persen dari total kebutuhan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Kementrian Pekerjaan Umum Seksi 2.7 ruas Kota Pekanbaru, Eva Monalisa Tambunan, mengungkapkan hal tersebut usai rapat penyelesaian Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) di Ruang Mulia, Hotel Premiere Pekanbaru, Selasa (14/4/2026).
“Untuk pengadaan tanah di Kota Pekanbaru, progresnya sudah di atas 83 persen. Sisanya sekitar 17 persen lagi masih dalam proses penyelesaian,” ujarnya.
Eva menjelaskan, total panjang jalan tol dalam Kota Pekanbaru mencapai 13,5 kilometer. Jalur ini akan menghubungkan Gerbang Tol Dumai_Pekanbaru dengan ruas Pekanbaru_Kampar, sebagai bagian dari jaringan Jalan Tol Trans Sumatera yang strategis.
Meski progres terbilang signifikan, penyelesaian sisa lahan tidak lepas dari sejumlah kendala. Dari total bidang yang belum tuntas, terdapat sekitar 36 bidang tanah yang masih terhambat prosesnya. Persoalan yang muncul didominasi oleh kelengkapan administrasi.
“Beberapa kendala yang kami temui di antaranya dokumen kepemilikan yang tidak lengkap, KTP yang tidak ditemukan, hingga ketidaksesuaian data wilayah antara dokumen dan kondisi di lapangan,” jelasnya.
Ia mencontohkan adanya kasus perbedaan data lokasi tanah antara catatan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan kondisi riil, yang memerlukan surat keterangan wilayah dari pihak kelurahan. Namun, dalam beberapa kasus, dokumen tersebut belum dapat diterbitkan.
Untuk mengatasi persoalan ini, pihaknya berencana berkoordinasi dengan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Riau guna mencari solusi hukum atas hambatan yang ada.
Di sisi lain, terdapat pula persoalan terkait sisa dana ganti kerugian lahan milik Pemerintah Kota Pekanbaru senilai hampir Rp 3,5 miliar. Dana tersebut berasal dari penggantian lahan nursery yang terdampak proyek tol.
Menurut Eva, sesuai aturan, lahan milik pemerintah tidak diganti dalam bentuk uang, melainkan melalui mekanisme tukar guling. Saat ini, sebagian lahan pengganti telah tersedia, namun masih ada sisa dana yang harus segera direalisasikan dalam bentuk tanah pengganti.
“Dana tersebut tidak boleh terlalu lama berada di rekening penampungan. Kami sudah menyurati Pemko Pekanbaru agar segera mengusulkan lokasi lahan pengganti,” tegasnya.
Ia juga menanggapi isu negatif yang berkembang di masyarakat terkait dugaan kesalahan pembayaran atau keterlibatan mafia tanah. Eva menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai aturan dan diawasi ketat.
“Tidak benar kami melindungi mafia tanah. Jika ada masyarakat yang merasa keberatan atau memiliki informasi, silakan diklarifikasi langsung ke kami atau ke BPN,” ujarnya.
Dalam kasus sengketa lahan, lanjutnya, pemerintah tetap memastikan proyek berjalan dengan menitipkan dana ganti rugi ke pengadilan. Langkah ini dilakukan setelah adanya dokumen pemutusan hubungan hukum dari panitia pengadaan tanah, sehingga pembangunan tidak terhambat meski sengketa masih berlangsung.
“Silakan pihak yang bersengketa menyelesaikan di pengadilan, tetapi proyek strategis ini tidak boleh berhenti,” pungkasnya.
Dengan sisa pekerjaan yang sebagian besar bersifat administratif, pemerintah optimistis pengadaan lahan untuk Tol Lingkar Pekanbaru dapat segera rampung dan mendukung percepatan konektivitas wilayah di Provinsi Riau.

