PEKANBARU(JKR)_Taufik, SH, MH, CPLC selaku kuasa hukum PT Warni Indah Cemerlang mengungkapkan bahwa mantan karyawan perusahaannya, Inisial AS, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pekanbaru dalam kasus dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp1.365.970.000 miliar berdasarkan surat laporan No:LP/B/57/1/2025/SPKT/Polresta Pekanbaru
AS, yang telah bekerja selama 15 tahun di perusahaan penyedia perlengkapan listrik merek Phillips tersebut, diduga melakukan penggelapan dimana pihak direktur perusahaan melakukan audit terhadap penjualan dan menemukan saudari AS melakukan penagihan terhadap konsumen atas orderan fiktif tersebut dan menyebabkan perusahaan mengalami kerugian dengan cara, saudari AS mengarahkan pembayaran dari konsumen ke rekening pribadinya,dengan alih-alih ke rekening resmi perusahaan.
“Modusnya, konsumen yang seharusnya membayar ke rekening perusahaan justru diarahkan ke rekening pribadi milik saudari AS. Hal ini berlangsung selama kurang lebih empat tahun hingga akhirnya terungkap saat dilakukan audit internal,” ungkap Taufik Rabu 30/07/25
Menurutnya, kecurigaan bermula saat perusahaan mencatat adanya ketidaksesuaian dalam laporan keuangan. Audit internal yang dilakukan oleh direksi menemukan bahwa dana sebesar lebih dari Rp 1.365.970.000 miliar tidak tercatat sebagai pemasukan resmi perusahaan.
“Saat dikonfirmasi, diduga saudari AS mengaku menggunakan dana tersebut untuk membuka usaha biro perjalanan umrah dan haji. Ia bahkan sempat menunaikan ibadah haji bersama suaminya,” terang Taufik selaku Kuasa Hukum dari PT Warni Indah Cemerlang
Perusahaan sempat berupaya menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan meminta pertanggungjawaban dari yang bersangkutan. Namun, Saudari AS disebut tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian perusahaan.
“Tawaran jaminan berupa aset juga tidak bisa diterima karena ternyata bukan milik pribadinya, melainkan milik saudaranya. Ini membuat kami pesimistis akan ada pengembalian kerugian dari pihak AS,” kata Taufik.
Atas dasar tersebut, PT Warni Indah Cemerlang melaporkan kasus ini ke Polresta Pekanbaru pada Februari lalu. Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara,AS resmi ditetapkan sebagai tersangka pada awal Juli 2025.
“Status hukum saudari AS saat ini belum masuk P-21 dan masih dalam proses pelimpahan. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas ke pengadilan agar yang bersangkutan mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya,” tegas Taufik.