Polisi Ciduk Pelaku Pembakaran Hutan 1,5 Hektare Di Bengkalis

Polisi Ciduk Pelaku Pembakaran Hutan 1,5 Hektare Di Bengkalis

BENGKALIS(JKR)_Tim Unit II Satreskrim Polres Bengkalis bergerak cepat menangkap M.AF, pelaku pembakaran hutan dan lahan seluas kurang lebih 1,5 hektare di Jalan Sepakat, Dusun Sei Buyung, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.  Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasat Reskrim AKP Gian Wlatama Jonimandala menjelaskan, kebakaran bermula pada Sabtu, 8 Februari 2025, pukul 14.00 WIB.  Api diduga berasal dari pembakaran sampah kering oleh M.AF di lahan milik Iskandar.  Api kemudian membesar dan merambat, menghanguskan lahan seluas 1,5 hektare.

Setelah penyelidikan, Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Bengkalis langsung mengamankan M.AF pada Minggu, 9 Februari 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.  Barang bukti berupa satu unit cangkul dan satu unit kayu bekas terbakar turut diamankan.

Atas perbuatannya, M.AF dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 187 Jo Pasal 188 KUHPidana.

Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, mengimbau masyarakat agar tidak membersihkan lahan dengan cara membakar.  Praktik ini sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kerugian besar, serta berujung pada sanksi pidana.  Polisi menegaskan akan terus menindak tegas setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan

Berita Lainnya

Index