Pendapatan Daerah Pekanbaru Melonjak 43 Persen, Tembus Rp1,175 Triliun di 2025

Pendapatan Daerah Pekanbaru Melonjak 43 Persen, Tembus Rp1,175 Triliun di 2025

PEKANBARU(JKR)_Pemerintah Kota Pekanbaru mencatat capaian menggembirakan dalam kinerja keuangan daerah. Hingga tahun 2025, realisasi pendapatan daerah hampir menyentuh angka Rp 1,175 triliun, melonjak sekitar 43 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, T. Denny Muharpan, SH., MH, menyebut lonjakan ini sebagai buah dari kerja kolektif seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun masyarakat.

“Alhamdulillah, capaian ini merupakan hasil sinergi semua pihak. Peningkatan pendapatan daerah memberi ruang fiskal yang lebih luas bagi Pemerintah Kota Pekanbaru untuk mempercepat pembangunan,” ujar Denny.

Menurutnya, keberhasilan menembus angka pendapatan di atas Rp 1 triliun menjadi momentum penting untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Seiring dengan itu, Bapenda terus mengintensifkan langkah optimalisasi pajak melalui kerja sama lintas sektor.

Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Inspektorat Kota Pekanbaru, khususnya dalam upaya penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Langkah ini diambil menyusul masih tingginya tunggakan PBB yang belum dilunasi oleh wajib pajak.

“Masih terdapat wajib pajak yang menunggak PBB. Melalui kerja sama dengan Inspektorat, kami ingin proses penagihan dilakukan lebih efektif, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.

Di sisi kebijakan, Pemerintah Kota Pekanbaru juga mengambil langkah pro-rakyat. Menindaklanjuti arahan Wali Kota Pekanbaru, H. Agung Nugroho, Pemko memutuskan mengembalikan tarif PBB ke skema tahun 2023, setelah sebelumnya mengalami kenaikan pada 2024 dan 2025.

Denny menjelaskan, penyesuaian tarif sebelumnya tidak lepas dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) serta Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah tahun 2024. Namun, evaluasi menunjukkan kenaikan tarif dinilai memberatkan masyarakat.

“Atas arahan Pak Wali Kota, tarif PBB kita turunkan kembali seperti tahun 2023 agar tidak membebani masyarakat,” ujarnya.

Meski kebijakan ini berpotensi menurunkan penerimaan PBB secara nominal, Bapenda optimistis langkah tersebut justru akan meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak.

“Dengan tarif yang lebih ringan, kami yakin kesadaran masyarakat untuk membayar PBB akan meningkat. Jumlah wajib pajak patuh akan bertambah,” kata Denny.

Tak hanya itu, sebagai bentuk keberpihakan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Pemerintah Kota Pekanbaru juga memberikan stimulus fiskal berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sepanjang tahun 2025, tercatat 2.058 warga Pekanbaru dari kategori MBR menerima fasilitas pembebasan BPHTB.

“Ini adalah komitmen Pak Wali Kota untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar lebih mudah memiliki kepastian hukum atas tanah dan rumahnya,” terang Denny.

Sementara itu, kontribusi terbesar pajak daerah pada 2025 berasal dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dengan nilai sekitar Rp 20 miliar. Capaian ini mencerminkan sektor jasa dan tingkat konsumsi masyarakat yang masih tumbuh positif di tengah dinamika kebijakan perpajakan.

Dengan kombinasi penguatan pengawasan pajak, kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, serta stimulus bagi kelompok rentan, Pemerintah Kota Pekanbaru optimistis kinerja pendapatan daerah akan tetap terjaga sekaligus menjadi fondasi bagi pembangunan kota yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Berita Lainnya

Index