Pemko Pekanbaru Matangkan Juknis SPMB 2026/2027, Terapkan Sistem Domisili dan Gandeng 21 SMP Swasta

Pemko Pekanbaru Matangkan Juknis SPMB 2026/2027, Terapkan Sistem Domisili dan Gandeng 21 SMP Swasta
Wakil Walikota Pekanbaru H Markarius Anwar

PEKANBARU(JKR)_Pemerintah Kota Pekanbaru menggelar rapat koordinasi petunjuk teknis (Juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, Selasa (25/2/2026). Rapat berlangsung di ruang rapat Komplek Perkantoran Tenayan Raya dan dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar.

Turut hadir Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Syafrian Tommy, beserta seluruh kepala bidang di lingkungan Dinas Pendidikan.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Markarius menyampaikan bahwa sistem SPMB tahun ajaran 2026/2027 akan diperkuat melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota sebelum dilaporkan ke Kementerian Pendidikan Nasional.

“Akan dikeluarkan SK Pak Wali Kota dan kita sampaikan ke kementerian. Harapan kita, melalui pembahasan ini, SPMB mampu menyelesaikan persoalan yang selama ini terjadi,” ujarnya.

Markarius menjelaskan, salah satu persoalan yang ingin diselesaikan adalah masih adanya wilayah yang anak_anaknya belum tertampung di sekolah negeri. Selain itu, Pemko juga menargetkan tidak ada lagi anak yang putus sekolah akibat kendala sistem penerimaan.

“Dengan sistem ini, kita sudah buat simulasi. Insyaallah saat dijalankan, seluruh anak bisa terakomodir, baik melalui jalur domisili, prestasi, maupun afirmasi,” jelasnya.

Ia menegaskan, Pemko telah memetakan kebutuhan rombongan belajar (rombel), khususnya di tingkat SMP yang saat ini masih mengalami kekurangan dibandingkan jumlah calon peserta didik.

Untuk mengatasi disparitas antara daya tampung dan jumlah siswa, Pemko Pekanbaru membuka kerja sama dengan sekolah swasta. Hingga kini, tercatat 21 SMP swasta yang telah menyatakan kesiapan bergabung dalam skema tersebut.

Kerja sama ini dilakukan untuk menampung siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri. Pemko juga menggandeng lembaga penjamin mutu pendidikan guna memastikan kualitas sekolah swasta yang bekerja sama tetap terjaga.

“Mutu sekolah swasta yang bekerja sama akan dijamin. Jadi orang tua tidak perlu khawatir jika anaknya harus bersekolah di swasta yang dekat dengan domisili,” tegas Markarius.

Dalam SPMB 2026/2027, Pemko Pekanbaru resmi tidak lagi menggunakan sistem zonasi, melainkan sistem domisili. Berbeda dengan zonasi, sistem domisili membagi wilayah secara lebih rinci berdasarkan alamat tempat tinggal hingga tingkat kelurahan.

Setiap wilayah akan diarahkan ke sekolah tertentu berdasarkan jarak terdekat, sehingga tidak ada lagi area yang tidak terpetakan ke sekolah mana pun.

“Sekarang wilayah terbagi habis berdasarkan domisili. Jadi lebih jelas arahnya dan memudahkan masyarakat,” katanya.

Namun demikian, untuk daerah dengan jumlah peserta didik yang sedikit, rombongan belajar tetap dapat dibuka meskipun jumlah siswanya di bawah standar ideal.

Terkait penerimaan di tingkat SD, Markarius menyebut secara umum angka partisipasi pendidikan dasar di Pekanbaru sudah tinggi. Mayoritas anak usia tujuh tahun telah mengikuti pendidikan anak usia dini sebelum masuk SD dengan sistim manual 

“Kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendidikan usia dini sudah baik. Jadi secara umum anak-anak usia sekolah sudah terakomodir,” pungkasnya.

Melalui penerapan sistem domisili dan perluasan kerja sama dengan sekolah swasta, Pemko Pekanbaru berharap pelaksanaan SPMB 2026/2027 berjalan lebih transparan, merata, dan mampu menjamin seluruh anak mendapatkan hak atas pendidikan.

Berita Lainnya

Index