SIAK(JKR)_Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan koordinasi permintaan data formulir Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) serta penyampaian surat edaran di Kabupaten Siak. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 4 Maret 2026, bertempat di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Siak, dan dihadiri oleh jajaran perangkat daerah serta pegawai Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau.
Kegiatan dipimpin oleh Ketua Tim Pokja 2, Aditya Nugraha, yang menyampaikan pemahaman terkait Kekayaan Intelektual Komunal. KIK merupakan kekayaan intelektual yang dimiliki bersama oleh suatu komunitas atau masyarakat adat dan diwariskan secara turun-temurun. KIK mencakup ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, serta indikasi geografis yang ada di suatu wilayah.
Dalam koordinasi ini, jajaran Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau, termasuk Rehmamana Yuslely Sembiring, Markus Yanrul Situngkir, Fitre Nesi Syanur, Mhd Ardiyansyah, dan Wiwi Tresya Pardede, memaparkan prosedur pengisian formulir KIK. Data yang diminta mencakup informasi lengkap mengenai ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, maupun potensi indikasi geografis di wilayah Kabupaten Siak.
Surat edaran resmi dari Kanwil Kemenkum Riau juga disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Siak sebagai dasar administratif percepatan inventarisasi dan pengusulan KIK. Surat ini menjadi acuan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemerintah desa dalam menindaklanjuti pengisian formulir dan pengumpulan data KIK secara sistematis.
Sekretaris Disbudparpora Kabupaten Siak, R. Rafilla Irawan, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan koordinasi Kanwil Kemenkum Riau. Beliau menegaskan bahwa sinergi antara perangkat daerah dengan instansi vertikal Kementerian Hukum sangat penting untuk mendokumentasikan, melindungi, dan mencatat potensi budaya daerah secara resmi.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan lancar, dengan suasana kebersamaan yang baik. Kegiatan ini menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Riau dalam memperkuat inventarisasi dan perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal di Provinsi Riau, sekaligus mendorong pemanfaatan potensi budaya lokal untuk kepentingan hukum dan pembangunan daerah.
Dengan koordinasi yang berkelanjutan, diharapkan berbagai ekspresi budaya, pengetahuan tradisional, dan inovasi khas Kabupaten Siak dapat terdokumentasi dengan baik, memperoleh perlindungan hukum, serta menjadi sumber inspirasi pengembangan ekonomi kreatif dan budaya.

