KAMPAR(JKR)_Keluarga besar Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA dan SLB Kabupaten Kampar menggelar rapat kerja yang membahas tata kelola kantin sekolah, Kamis (5/3/2026). Rapat tersebut bertujuan memperkuat penerapan aturan serta memastikan tidak adanya pungutan di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Riau Wilayah III, Anda Diah Anggraini, yang mewakili Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Anda Diah Anggraini menyampaikan sangat mendukung penuh terhadap pelaksanaan rapat kerja MKKS tersebut. Ia menilai forum ini penting untuk menyamakan pemahaman kepala sekolah terkait kebijakan yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.
“Hari ini saya mewakili Kepala Dinas Pendidikan Riau menghadiri rapat kerja MKKS Kabupaten Kampar. Kami sangat mendukung kegiatan ini, karena apa yang disampaikan oleh MKKS sejalan dengan kebijakan dari Dinas Pendidikan,” ujarnya. Kepada media ini
Ia menjelaskan, salah satu poin penting yang dibahas dalam rapat tersebut adalah terkait aturan pengelolaan kantin sekolah berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub). Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa biaya sewa kantin ditetapkan sebesar Rp 250.000 per bulan tanpa adanya pungutan tambahan.
“Ketentuan ini harus dipatuhi. Kami berharap setelah rapat ini tidak ada lagi pungutan_pungutan lain di luar aturan yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua MKKS SMA dan SLB Kabupaten Kampar, Bujang, yang didampingi Sekretaris Darwin, mengatakan bahwa rapat kerja tersebut menghasilkan beberapa poin penting yang harus dipedomani oleh seluruh kepala sekolah
Menurutnya, salah satu keputusan utama adalah memastikan pengelolaan kantin sekolah tidak direkayasa dan tidak ada pungutan tambahan selain yang telah ditetapkan pemerintah, yakni sebesar Rp 250.000 per kantin setiap bulan.
“Ketentuan ini sudah berlaku sejak lama dan harus dipatuhi oleh seluruh sekolah. Kami mengimbau agar tidak ada lagi pungutan lain di luar ketentuan tersebut,” jelas Bujang.
Selain itu, rapat juga menegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada guru dari sumber dana yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Bujang menambahkan, MKKS hanya berperan menyampaikan dan mengimbau kebijakan yang berasal dari Dinas Pendidikan kepada sekolah_sekolah. Sementara terkait sanksi bagi pelanggaran, kewenangan sepenuhnya berada pada pihak Dinas Pendidikan.
“Kami hanya menyampaikan hasil kebijakan dan mengimbau sekolah untuk melaksanakannya. Untuk sanksi, itu menjadi kewenangan dari Dinas Pendidikan,” tutupnya.

