SIAK(JKR)_Bupati Siak, Afni Zulkifli, memimpin rapat persiapan peninjauan lapangan terkait pemeriksaan tanah sekaligus pembahasan Sidang Panitia B atas permohonan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) yang diajukan oleh PT Wana Sawit Subur Indah.
Permohonan HGU tersebut mencakup lahan seluas 2.624 hektare yang berada di wilayah Kabupaten Siak, Riau.
Rapat digelar di Zamrud Room, Komplek Rumah Rakyat, Rabu (11/3/2026). Pertemuan ini bertujuan memastikan seluruh informasi dan kondisi di lapangan dikaji secara menyeluruh sebelum Sidang Panitia B dilaksanakan.
Dalam rapat tersebut, Bupati Afni menegaskan masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu diperjelas terkait pengajuan HGU tersebut. Di antaranya potensi tumpang tindih lahan dengan milik masyarakat serta informasi mengenai lahan yang termasuk dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang seharusnya menjadi hak masyarakat.
Karena itu, Afni meminta seluruh pihak terkait memastikan fakta di lapangan benar-benar jelas sebelum keputusan diambil.
“Kita harus memastikan semua data dan kondisi di lapangan sudah jelas. Jangan sampai keputusan yang diambil justru merugikan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam proses penilaian tersebut, terutama karena wilayah yang diajukan sebagai HGU berada di kawasan yang berkaitan langsung dengan aktivitas dan kepentingan masyarakat, khususnya warga di Kecamatan Koto Gasib yang menjadi lokasi operasional perusahaan.
Pemerintah Kabupaten Siak, kata Afni, berkomitmen mengedepankan transparansi serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan lahan.

