Tersandung Kasus Korupsi,Eks Kadis Perkim Rohul Terancam Hukuman Seumur Hidup

Tersandung Kasus Korupsi,Eks Kadis Perkim Rohul Terancam Hukuman Seumur Hidup

ROHUL(Jangkarnews.com)_Eks Kepala Dinas Perumahan Pemukiman (kadis Perkim) Rokan Hulu berinisial HI tersandung Tindak Pidana (TP) Korupsi terancam hukuman Penjara seumur hidup, dalam kasus Pengadaan BBM dan Sewa Sarana Mobilitas Darat untuk 16 UPT se Rohul.

Hal tersebut, terungkap saat Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono S.IK MH memimpin Konferensi Pers di Mako Polres Rohul, dihadiri Kasatreskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, Personil Polres Rohul serta puluhan Wartawan lainnya

Kasus ini, dinyatakan pihak Kejari Rohul sudah P 21, perkara sebagai wujud tanggungjawab dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,Para Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman paling lama seumur hidup,”Kata Kapolres

Selanjutnya, dalam kasus tersebut, ditetapkan sebagai Tersangka yakni HI (Kadis Perkim) dan JT (Kontraktor Direktur PT Esa Riau Berjaya), dari Keduanya dilakukan penyitaan Barang Bukti berupa 521 berupa Dokumen serta Surat, Uang Rp 2 Miliyar, Honda Vario, Komputer dan lainnya.

Dalam pengadaan BBM dan Sewa Sarana Mobilitas Darat untuk 16 UPT se Rohul, Kerugian Negara sekitar Rp 6,28 Miliar, Kita juga melakukan pemeriksaan terhadap 17 Saksi,” Jelasnya lagi

Saat ditanyakan soal Barang Bukti Uang Rp 2 Miliyar, jawab Kapolres Rohul, penyerahan itu dilakukan dari Tersangka HI diharapkan, dengan harapan kooperatifnya bisa meringankan hukuman. “Tapi itu bukan ranah Polri lagi, Kita hanya menyajikan fakta dan bukti-bukti,” Paparnya

Ditambahkannya, hal ini sebagai wujud konsisten dari Polres Rohul, dalam penindakan terhadap korupsi. “Kami berharap kepada rekan-rekan Wartawan semua, supaya dapat menciptakan situasi atau iklim aman dan Harkambtibmas di tengah-tengah Masyarakat"Tutup Kapolres

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, dalam pemeriksaan Tersangka, Penyidik sudah memeriksa 17 Saksi.Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap Tiga Mantan Kepala Dinas,Untuk Tersangka sendiri sudah kita penahanan selama 120 Hari, penyelidikan sejak Agustus 2023.

Pada 11 Januari 2024, penyidik menetapkan HI dan JT sebagai Tersangka. “Selain itu, adanya pemalsuan dokumen terhadap pengiriman barang dan dukungan perusahaan,” ungkap Kosmos

Berita Lainnya

Index