ROHUL(Jangkarnews.com)_Diduga masih adanya aktivitas penyalahgunaan BBM masih terjadi di daerah Rokan Hulu,Tali Kumain Kecamatan Tambusai
Dimana terpantau oleh awak media ini,Rabu (22/05/24) sebuah mobil yang kuat diduga melakukan proses babitong atau melansir BBM jenis Pertalite ditambah lagi dengan adanya sebuah alat mesin Robin di lokasi tersebut
Ketika tim awak media mencoba turun dan menanyakan prihal kepemilikan dari BBM tersebut kepada seseorang Si B** yang ada di lokasi menyampaikan kepada awak media bahwa pemilik dari BBM tersebut Bernama Anto Khalifah
Berdasarkan Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Ketika awak media ini mencoba untuk mengkonfirmasi kepada Kapolres Rohul,melalui Kasatreskrim Dr Raja Kosmos melalui Via Telpon seluler mengatakan "Kirim Lokasi,Biar Kami Bisa Meluncur,Nanti Saya Akan Kirim Anggota Kesana"Ungkap Dr Raja Kosmos
Selain itu dua orang tokoh pemuda Rohul pun angkat bicara terkait dengan penyalahgunaan BBM Bersubsidi ini,Kepada Awak media Ardi mengatakan dengan adanya mobil_mobil yang melakukan pelansiran BBM ini tentunya akan banyak merugikan masyarakat,salah satu dampaknya BBM akan terjadi kelangkaan"Tutup Ardi
Sementara itu,ditempat yang sama Rizki juga mengatakan dengan kejadian yang kami saksikan tadi ribuan Pertalite yang sedang disalin dan kuat dugaan kami Pertalite ini Pertalite oplosan yang akan dipasarkan di Kabupaten Rokan Hulu
Kami berharap Aparat Penegak Hukum hendaknya menangkap para mafia BBM ini,Karena ini sudah sangat meresahkan masyarakat di Kabupaten Rokan Hulu