Diduga Kebal Hukum,Penimbunan Minyak BBM Di Rohul Masih Bebas Melaksanakan Aktivisnya

Diduga Kebal Hukum,Penimbunan Minyak BBM Di Rohul Masih Bebas Melaksanakan Aktivisnya

ROHUL(Jangkarnews.com)_Terkait pemberitaan tentang penimbunan jenis BBM jenis Pertalite yang dilakukan oleh pengusaha nakal membuat  seorang aktivis muda Kabupaten Rokan Hulu Riski angkat bicara

Aktivis muda ini mengatakan betapa mirisnya masih saja ada oknum_oknum yang nakal ingin melakukan penimbunan BBM padahal kalau kita merujuk pada para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan pasal 55 Undang_Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi bisa terancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 Miliar"Ungkap Riski kepada Media ini Sabtu (25/05/24)

Selanjutnya Riski juga menerangkan jerat hukum juga bisa diberlakukan kepada pelaku yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak.Ancaman ini juga tertulis dalam Undang_Undang migas pasal 45,Sebagai informasi sesuai dengan Undang_Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf J,Polri berwenang menyelenggarakan pusat informasi kriminal (Pusiknas)

Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi peraturan kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ketika tim awak media mempertanyakan prihal kebenaran kepemilikan BBM jenis pertalite kepada An** kh**** melalui pesan WhatsApp dengan nomor 0812xx15xx90, 
Sampai berita ini di terbitkan tidak ada balasan dari pemilik nomor tersebut

Tim langsung gerak cepat dengan memberikan informasi temuan tersebut melalui pesan singkat WhatsApp  kepada kasat reskrim Dr Raja Kosmos, ok siap kita turunkan anggota saya kesana, nanti kami lidik dulu seputaran.

Dalam kejadian ini beberapa anggota tim mendapatkan intimidasi untuk menghapus vidio dan foto yang terkait gudang pertalite tersebut

Berita Lainnya

Index