PASAMAN(JKR)_Kuasa hukum calon bupati (cabup) Pasaman Sabar AS, Martias Tanjung, mengatakan dakwaan terhadap cabup Sabar melakukan kampanye di rumah ibadah pada 15 November 2024 yang lalu, sesuai keterangan saksi, tidak bisa dibuktikan.
Saat membacakan nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping, Rabu (18/12/2024), Martias menjelaskan yang terjadi adalah kedatangan Sabar AS ke Mushalla Adduha hanya untuk melakukan Shalat Ashar
"Namun karena kondisi hari hujan, ia bersama jamaah yang lain tidak bisa untuk keluar, sehingga salah seorang jamaah meminta Ustadz Sabar AS untuk melakukan tausyiah singkat," ujar Martias.
Atas permintaan ini, sambung Martias, dengan berat hati disanggupi oleh Cabup Sabar AS. "Itu pun hanya dalam waktu sekitar 5 menit," tandasnya.
Dijelaskan Martias, dalam tausyiah yang disampaikan Sabar AS mengajak untuk hidup sehat, sehat jasmani, sehat keimanan dan sehat pendidikan.
"Kalau ini dilakukan, diteruskan dan dilanjutkan, maka kita semua akan mencapai kemenangan serta diamini oleh jamaah," ungkap Martias, dilansir transkepri.com.
Selanjutnya keterangan saksi pelapor Rasimah juga menyebutkan bahwa tidak ada ajakan dari Sabar AS di Mushalla Adduha Maupun agar memilih dirinya atau memilih nomor urut 3 serta tidak ada alat peraga kampanye berbentuk apapun, tidak ada makanan atau snack
"Sementara dalam keterangan semua saksi terlapor, yang berjumlah tiga orang kembali menegaskan, yang terjadi pada saat itu adalah Ustadz Sabar AS mengadakan ceramah atau tausyiah agama," tambahnya.
Sedang tentang pemberian uang sebelum meninggalkan lokasi tausyiah dari Sabar AS, menurut Martias, adalah bagian infak secara iklas untuk pembangunan masjid Adduha, yaitu sebanyak Rp 1 juta di dalam amplop berwarna putih dengan tidak ada nama, tidak ada logo apapun.
Selanjutnya para kuasa hukum menilai, perkara ini terdapat banyak kejanggalan dan terkesan dipaksakan.
"Mudah-mudahan para hakim bisa memutus perkara ini dengan seadil-adilnya, demi hukum, demi agama, demi kemajuan Pasaman dan demi bangsa dan negara Indonesia," pinta kuasa hukum Sabar AS itu