KUANSING(Jangkarnews.com)_Selasa (5/9/2023) pukul 21.40 WIB , Tim Opsnal SatReskrim Polres Kuansing dipimpin AIPDA Frengki Tampubolon bersama 3 (tiga) orang anggota opsnal Sat Reskrim lainnya berhasil mengamankan satu (1) orang yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana judi online jenis Chip High Domino atas nama inisial MF warga Desa Sumber Jaya Kec. Singingi Hilir Kab.Kuansing.
Kapolres Kuansing AKBP. Pangucap Priyo Soegito.S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim AKP. Linter Sihaloho.S.H.,M.H menerangkan bahwa penangkapan pelaku judi online tersebut dilakukan setelah sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya permainan judi online di lokasi angkringan Izal di Desa Sumber Jaya"Ungkapnya
Selanjutnya pada saat dilakukan penangkapan turut diamankan Barang Bukti ( BB) antara lain : uang sebanyak Rp. 175.000 (Seratus tujuh lima ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y22 dan selanjutnya tersangka bersama Barang Bukti (BB) kini sudah kita amankan di Mapolres kuansing untuk di proses secara Hukum
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya , tersangka kita jerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 1, 2 KUHP Jo pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik "Terang Kasatreskrim
Sementara itu Plh Kasi Humas AKP. Feriwardy ditempat terpisah menjelaskan bahwa kegiatan penangkapan tersebut dilakukan sesuai atensi Bapak Kapolda Riau IRJEN Pol Muhamad Iqbal. S.I.K.,M.H tentang Pemberantasan Judi Online di wilayah Polda Riau
Oleh karena itu, kepada pihak masyarakat dihimbau apabila mengetahui ada kegiatan judi online ataupun jenis Tindak Pidana lainnya di wilayah atau sekitar lingkungannya , agar dapat menginformasikannya ke pihak Kepolisian terdekat atau dapat menghubungi *Layanan Polres Kuansing di No Telp : 110 ( Gratis )* dan bagi masyarakat pelapor dijamin kerahasiaannya, tutup AKP. Feri