Curi Sarang Burung Walet

GT (41) Tahun Berhasil Diamankan Polsek Kualuh Hilir

GT (41) Tahun Berhasil Diamankan Polsek Kualuh Hilir
Pelaku Spesialis Pencuri Sarang Walet

LABURA(Jangkarnews.com)_Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Jonly HW Purba SH telah menangkap pencuri sarang burung walet yang terletak di Jalan. H. Iwan Maksum Kelurahan Tanjung Leidong Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhan Batu Utara jum,at (24/11/23)

Tersangka pencurian ini berinisial GT 41 (Tahun) berdomisili di PT. Timur Jaya  Kelurahan Beting Kuala Tapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Dari penangkapan ini petugas menemukan barang bukti berupa tiga keping papan dan satu buah Scrap dengan gagang warna biru"Ungkap Kapolsek Kualuh Hilir AKP Ilham Harahap SH MH saat dikonfirmasi wartawan mengenai tertangkapnya spesialis pencuri sarang burung walet ini

Lanjut Kapolsek pelapor Budi alias Apheng 43 (tahun) hendak memanen sarang burung walet miliknya dan saat itu pelapor terkejut melihat dinding papan bangunan pada bagian belakang sarang burung walet miliknya dibongkar, lalu pelapor memeriksa bagian sarang burung walet dibangunan miliknya dan terlihat baru bekas diambil pelaku.

Kemudian pelapor mencari informasi atas pencurian sarang burung walet miliknya yang hilang dan bertemu dengan dua orang saksi yang menjelaskan ada melihat seorang laki-laki berambut gondrong memakai baju warna kuning keluar dari kolong bangunan sarang burung walet milik pelapor, atas kejadian pencurian tersebut pelapor merasa keberatan dan dirugikan sebesar Rp. 15.000.000.- (lima belas juta rupiah).

Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi didapat bukti permulaan yang cukup, selanjutnya diamankan seorang laki-laki dewasa berinisial GT dan sewaktu di interogasi GT mengaku sebagai pelaku yang melakukan pencurian terhadap sarang burung walet milik pelapor bersama dengan temannya R 27 (Tahun) warga Sei Semburung Tanjung Leidong Kab. Labuh Batu Utara.

Pelaku GT mencongkel papan lantai bangunan sarang burung walet dan masuk kedalam bangunan kemudian mengambil sarang burung walet  dengan menggunakan alat berupa 1 buah Scrap dengan gagang warna biru Sedangkan peran saudara R  mengawasi sekitar

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap saudara GT dengan pasal persangkaan yaitu Pasal 363 ayat (2) KUHPidana. Jelas Kapolsek Ilham

Berita Lainnya

Index