Nekat Mengedarkan Barang Haram Jenis Sabu

Seorang Pria SDP (39) Tahun Berhasil Diciduk Personil Polsek Bonai Darussalam

Seorang Pria SDP (39) Tahun Berhasil Diciduk Personil Polsek Bonai Darussalam

ROKANHULU(Jangkarnews.com)_Berani memiliki, menyimpan, menguasai dan mengedarkan Narkotika Jenis Sabu, Seorang Pria berisinial SDP alias Pulungan (39),  diciduk Personil Polsek Bonai Darussalam Polres Rokan Hulu

Tersangka SDP ditangkap Polisi, pada Jum'at 29 Maret 2024 sekitar pukul 17.30 Wib di Depan Rumah  Sugiman Dusun II RT 012 RW 003 Desa Pauh  Kecamatan Bonai Darussalam  Kabupaten Rohul.

Penangkapan Pria itu,  ketika Ps Kanit Reskrim Polsek Bonai Darussalam Bripka M Yamin SH mendapat informasi dari Masyarakat tentang maraknya peredaran Narkotika di Desa Pauh dilakukan Tersangka SDP,Atas informasi tersebut  Bripka M Yamin SH menyampaikan hal tersebut, kepada Kapolsek Bonai Darussalam Iptu Romi Yendri SH MH.

Selanjutnya,  Kapolsek Bonai Darussalam memerintahkan Ps Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan tentang informasi, kemudian  diketahui keberadaan  SDP  sedang berada di rumah kontrakannya sendiri.Kemudian Ps Kanit Reskrim beserta Anggotanya langsung menuju ke rumah kontrakan SDP, pada saat itu terlihat rumah dalam keadaan terbuka.

Sedangkan, sedang duduk di Kursi Plastik berjarak 20 Meter dari rumah Kontrakan, saat itu Personil sudah berada di depan rumah SDP Lalu pihak Kepolisian didekati SDP dan bertanya Ada Apa ? Saat itu, pihak Kepolisian bertanya Siapa Namanya, dijawab  SDP namanya adalah Pulungan.Lalu pihak Kepolisian langsung mengamankan SDP,  selanjutnya dilakukan penggeledahan  terhadap Badan dan Rumah kontrakan, namun, tidak ada ditemukan Narkotika.

Kemudian, dilakukan lagi penggeledahan tempat duduk dimana ditemukan SDP, disaksikan  Warga  ditemukan Kotak Rokok Marlboro warna Merah, isi di dalamnya Satu Bungkus diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus dalam plastik Warna Bening, 28 Plastik Kecil warna Bening yang dibungkus dalam plastik warna bening

Kemudian, Dua buah plastik Warna Bening yaitu ukuran sekantong dan satu lagi ukuran setengah kantong, Dua Buah Kaca Pirex warna bening yang dibalut Timah warna Merah, Dua  Kompor yang terbuat dari jarum suntik, Dua Sendok yang terbuat dari Pipet, Satu Lembar Timah Rokok warna Kuning, Satu Lembar potongan Kertas warna putih, Satu Lembar tisu warna Putih.

Ditanyakan kepada SDP,  dijawab olehnya bahwa yang memiliknya adalah dirinya sendiri yang dibelinya dari  Adi secara hutang.

"Atas hal itu, SDP  dan barang bukti dibawa ke Polsek Bonai Darussalam untuk tindak lanjut," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Bonai darussalam Iptu Romi Yendry SH MH, Sabtu (30/3/2024).

Lanjutnya, Total berat Barang Bukti 0,98 Gram, hasil tes urine terhadap Tersangka SDP dengan hasil test (Positif).SDP Pasal 114 Jo 112 ayat  Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Iptu Romi

Berita Lainnya

Index