Dua Emak-emak Diringkus Personil Polsek Ujung Batu Dalam Kasus Sabu Dengan Barang Bukti 3,51 Gram

Dua Emak-emak Diringkus Personil Polsek Ujung Batu Dalam Kasus  Sabu Dengan Barang Bukti  3,51 Gram

ROHUL(Jangkarnews.com)_Dua Emak-emak, diringkus Personil Polsek Ujung Batu Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam kasus  dugaan Tindak Pidana (TP) Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman, jenis Sabu dengan Barang Bukti  3,51 Gram.

"Tersangka NN alias Indah (38) dengan peran  sebagai Pengedar atau Penjual dan IN alias Ima (40) sebagai Perantara atau Penyedia," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Ujungbatu AKP Sohermansyah SH, Rabu (24/4/2024).

Lanjutnya, AKP Sohermansyah, para Tersangka ditangkap, Selasa  23 April 2024 sekira pukul 15.00 Wib di dalam Warung Aira,  di Jalan Lintas Ujung Batu Pasir Pangaraian KM 06 Desa Pematang Tebih Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rohul.

"Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan Polisi berupa 17 Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan Plastik Bening, Empat Bungkus Plastik sedang plastik Klip Kecil warna Bening, Satu Botol plastik warna Putih, Satu Unit Handphone Vivo Y27 warna Biru dan  Uang Tunai sebesar Rp. 500.000," rinci Kapolsek

AKP Sohermansyah menjelaskan,  pada Sabtu (20/4/2023) sekitar pukul 15:00 Wib Panit I Ipda  Sarlose Mesra SH  mendapatkan informasi dari Masyarakat sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di Desa Pematang Tebih.

Menanggapi hal tersebut, Panit 1 Unit Reskrim Polsek Ujung Batu menginformasikan kepada Kapolsek AKP Sohermansyah.

Atas hal ini, Kapolsek langsung memerintahkan Panit 1 Unit Reskrim Polsek Ujung Batu untuk menyelidiki informasi tersebut.

Lalu, Panit 1 Reskrim Polsek Ujungbatu memerintahkan Briptu  Rifki Ihza Dermawan SH untuk mencari kebenaran informasi tersebut.

"Sehingga pada 23 April 2024 sekitar pukul 15:00 WIb, Unit Reskrim Polsek Ujungbatu berhasil melakukan penangkapan  Seorang yang diduga penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu berinisial NN," kata AKP Sohermansyah

Saat  ditanyakan kepada NN,  bahwasanya Barang tersebut milik IN  yang beralamat di belakang warung tersebut, hingga  Unit Reskrim Polsek Ujungbatu  langsung memanggil RT setempat untuk menyaksikan kejadian penangkapan itu.

"Ketika itu ditemukan 17  Paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus Plastik Bening Klip Kecil yang ditemukan di dalam Botol Kecil yang berwarna Putih dan Uang sejumlah Rp.500.000  yang diduga hasil penjualan Narkotika jenis shabu tersebut, ungkap Kapolsek.

Tidak itu, Polisi juga menemukan satu Unit HP merek Vivo Y27 warna Biru dengan Nomor SIM Card 08217108xxx, lalu ditanyai kepada Dua Perempuan tersebut bahwasanya Narkotika jenis Sabu tersebut yang berjumlah 17 Paket  milik Tato.

Lantas, Unit Reskrim Polsek Ujungbatu melakukan pencarian, namun tidak menemukannya dan mendapatkan informasi bahwasanya Tato telah kabur.

"Maka  Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Mako  Polsek Ujungbatu guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkas  AKP Sohermansyah.

"Hasil tes Urine terhadap Tersangka NN dan IN, untuk sementara Negatif, Kedua Emak-emak, Pasal 114 Jo 112 Jo  Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Kapolsek mengakhiri

Berita Lainnya

Index