Diduga Lakukan Penimbunan Minyak,Polres Rohul Diminta Segera Tangkap Mafia BBM Di Jalan Lingkar Desa Koto Tinggi

Diduga Lakukan Penimbunan Minyak,Polres Rohul Diminta Segera Tangkap Mafia BBM Di Jalan Lingkar Desa Koto Tinggi
Gudang yang diduga dijadikan untuk penimbunan BBM ilegal

ROHUL(Jangkarnews.com)_Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul) dipimpin AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, diminta segera melalukan penyelidikan serta menangkap Mafia  BBM diduga ilegal, di Jalan Lingkar Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah

Disampaikan Aktifis Masyarakat Hardy,  Rizki Nada,syafrinal Hambali dan E Rambe, dugaan penimbunan Minyak oplosan di Kabupaten Rohul, khususnya milik Febri ini bukan lagi rahasia umum, usaha semakin bernyali dan seperti kebal hukum dan tidak tanggung-tanggung..

Lanjutnya, mengakui Tim  turun langsung ke Gudang penimbunan Minyak di Jalan Lingkar  Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, tidak jauh dari Mako Polres Rohul,
sekitar Lima ratus meter.

"Terdapat Gudang Mafia penimbunan Minyak oplosan, terdapat puluhan Jerigen dan Tedmon berisi minyak Jenis Solar dan Pertalite yang diduga oplosan, di Jalan Lingkar  Desa Koto, jika Polres Rohul tak mampu menindaknya, maka Kami minta Polda Riau, " katanya.

Hardy meminta supaya Polres Rohul menjerat pemilik di Dua titik praktek BMM ilegal itu dijerat dengan UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yangh disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama Enam Tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000.

"Kami berharap langkah tegas Penegak Hukum, khususnya Polres Rohul, jangan main mata dengan para Pelaku penyalahgunaan BBM, karena jelas-jelas merugikan Negara," pungkas Rizki Nanda

Berita Lainnya

Index