Sat Reskrim Polres Rohil

Bekuk Pencuri Sepeda Motor di PT GBT Pematang Ibul Ternyata Kantongi Sabu

Bekuk Pencuri Sepeda Motor di PT GBT Pematang Ibul Ternyata Kantongi Sabu

ROHIL(Jangkarnews.com)_Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rohil Polda Riau bekuk tersangka pelaku Pencurian Sepeda Motor ( Curanmor), ternyata kantongi sabu lengkap dengan bong alat hisapannya. Rabu 18 Januari 2023.

Tersangka berinisial JF alias Peres, (33 tahun ) alamat Jln Pematang Binjai, Kepenghuluan Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rohil dibekuk polisi atas aksi yang dilakukannya mencuri 1 unit Sepeda Motor Supra X 125, di gudang PT GBT yang terletak di Kepenghuluan Pematang Ibul Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil, pada  Kamis 14 Desember 2022 Pukul 18.35 WIB. Lalu.

Adapun korban adalah seorang buruh harian lepas bernama Pitu Gultom yang dalam kejadian tersebut dilaporkan oleh pelapor bernama Safrizal I alamat Jln Jauhari Mais Kelurahan Rimba Melintang Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir, karena tidak terima dirugikan sebesar Rp 8 juta rupiah.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH S.IK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan polisi dan pengungkapan kasus tindak pidana Curanmor di wilayah hukum Polres Rohil, ini.

Dikatakan AKP Juliandi,"Pelapor di beritahukan oleh saksi, saudara Samsul Bahri dan saksi saudara Emon, bahwa sepeda motor atas nama Pitu Gultom ( Korban ) telah hilang atau telah dicuri dari Gudang PT.GBT. Mendengar hal tersebut di atas pelapor memanggil saudara saksi dan menanyakan kebenaranya. Atas kejadian tersebut, saudara korban merasa dirugikan sebesar Rp 8 juta rupiah dan  melaporkan kejadian tersebut Ke Polres Rokan Hilir.

Setelah menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rohil yang dipimpin saudara Ipda All Hidayat, S. Tr,k , M.M. langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki - laki yang berinisial JF alias Peres dan kemudian dilakukan interogasi terhadap 1 orang laki-laki tersebut dan pelaku mengakui bahwa telah mengambil 1 unit sepeda motor Supra X 125 warna merah di TKP

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan di temukan 1 buah gunting yang digunakan untuk melakukan curanmor, dan 1 buah alat isap/bong ,1 Buah plastik yang berklip merah yang didalamnya berisikan butiran kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 3 buah plastik bening kosong yang berada di dalam bungkus kotak rokok merk On Bold.
selanjutnya pelaku dan barang bukti lainnya dibawa sat reskrim polres Rohil guna penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi.

Barang Bukti adalah, 1 Buah Gunting Kecil, 1  Buah Obeng Kecil, 1 Unit Sepeda Motor Supra X 125 No Mesin : JBN1E-1046377 No Rangka : MH1JBN11XEKO46363, 1 (satu) buah alat isap/bong. 1 Buah plastik yang berklip merah yang didalamnya berisikan butiran kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, 3  buah plastik bening kosong dan 1 buah bungkus rokok on bold. Dan Pasal yang dipersangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.," Imbuhnya.

.

Berita Lainnya

Index