Bawaslu Provinsi Riau

Gelar konfrensi Pers terkait Penyampaian Hasil Pengawasan Tahapan Penetapan Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan (Dapil) di Provinsi Riau

Gelar konfrensi Pers terkait Penyampaian Hasil Pengawasan Tahapan Penetapan Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan (Dapil) di Provinsi Riau

PEKANBARU(Jangkarnews.com)_Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menggelar konfrensi Pers terkait Penyampaian Hasil Pengawasan Tahapan Penetapan Jumlah Kursi dan Daerah Pemihan (Dapil) di Provinsi Riau, Selasa 14 Februari 2023 di Kantor Bawaslu Riau, Jalan Adi Sucipto, Pekanbaru.

Pada kesempatan ini, Bawaslu Riau juga menyampaikan berbagai hal terkait pengawasan dalam pelaksanaan pemilu. Kesempatan ini juga diisi dengan diskusi bersama awak media.

Hadir pada kesempatan ini Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Hasan, Kepala Sekretariat Bawaslu Riau Anderson dan jajaran Bawaslu Riau lainnya.

Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal menyampaikan Bawaslu memiliki paradigma baru yaitu pencegahan. Salah satunya kerja sama dengan media. Selain itu, sebutnya, juga membuka kesempatan peran masyarakat dalam hal pengawasan. Ini diharapkan bisa mengantisipasi keterbatasan personil dan SDM.

Sementara itu, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, Hasan menyampaikan Daerah pemilihan (Dapil) pada pemilu 2024, baik untuk DPR RI maupun DPRD Provinsi.

Dicontohkannya, daerah Pelalawan-Siak berada dalam satu dapil untuk provinsi. Sedangkan untuk DPR RI, Pelalawan masuk Riau 2, sedangkan Siak di Riau 1.

"Ini perlu kita sosialisasikan," kata Hasan.

Dia juga menjelaskan ada jumlah alokasi kursi bertambah dan berkurang. Dasar pendataan ini dari agregat kependudukan.

Ditambahkannya, Bawaslu Riau meminta Bawaslu paling bawah melibatkan masyarakat melakukan pengawasan.

Hasil Pengawasan Penetapan Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan (Dapil) di Prov Riau Pada Pemilu Serentak Tahun 2024

Dasar Hukum adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kemudian PKPU No. 3 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu. PKPU No. 6 Tentang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kab/Kota.

Selanjutnya Perbawaslu No. 21 Tentang Pengawasan Penyelenggaran Pemilu.
Keputusan KPU No. 274 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Keputusan KPU No. 258 tentang penetapan jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di setiap Provinsi sebagai pemenuhan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik.
Keputusan KPU No. 488 tentang pedoman teknis penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum.

Konsep Dasar Pembentukan Dapil, Impartiality berarti non-partisipan, independen dan profesional. Equality, berarti batasan populasi harus setara untuk memberi para pemilih kesetaraan kekuatan suara.

Representativeness, yaitu keterwakilan Konstituensi harus dipertimbangkan dengan mempertimbangkan komunitas yang kohesi, yang ditentukan oleh faktor-faktor seperti batas administratif, unsur geografis, dan komunitas yang diminati.
Non-discrimination, yaitu proses penetapan batas Dapil harus menghindari diskriminasi pemilih karena Ras, Warna Kulit, Bahasa, Agama, atau status terkait. Sedangkan transparancy yaitu proses penetapan Dapil harus transparan dan dapat diakses oleh publik.

Prinsip Penataan Dapil dan alokasi kursi berdasarkan Pasal 185 UU No.7 Tahun 2017. Kesetaraan Nilai Suara, Ketaatan pada sistem Pemilu yang Proporsional, Proporsionalitas, dan Integralitas Wilayah.

Berada dalam cakupan wilayah yang sama, Kohesivitas, Kesinambungan.

Penetapan Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan telah ditetapkan oleh KPU Republik Indonesia dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.

Untuk wilayah Riau

DPR RI (2 Dapil yaitu Riau 1 dan Riau 2 dengan total jumlah kursi 13) Lampiran I PKPU Nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Dapil Riau 1 (7 Kursi) terdiri dari Bengkalis, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Siak Kepulauan Meranti, Kota Pekanbaru dan Kota Dumai.

Dapil Riau 2 (6 Kursi) terdiri dari Kampar, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Pelalawan, dan Kuansing.

Untuk DPRD Provinsi (8 Dapil dengan total jumlah kursi 65) Lampiran II PKPU Nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

DPRD Kabupaten/Kota terdapat dalam lampiran III PKPU Nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

Hasil Pengawasan

Untuk Dapil DPRD Provinsi dan Dapil DPR RI (Riau 1 dan Riau 2) yang masih menggunakan Dapil pemilu 2019 terdapat kondisi yang bisa membingungkan masyarakat, yaitu untuk Dapil DPRD Provinsi bahwa Siak dan Pelalawan menjadi satu Dapil Riau 6 dengan alokasi kursi sebanyak 8 kursi sedangkan untuk DPR RI di mana Siak berada di Dapil Riau 1 dan Pelalawan berada di Dapil Riau 2.

Dalam rancangan penataan Dapil dan Alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota, beberapa KPU Kabupaten/Kota merancang satu model Dapil yaitu eksisting dan tidak terdapat opsi lain.
Terdapat keresahan sebagian besar Partai Politik dan masyarakat terhadap pengurangan kursi di beberapa Dapil yang memiliki lebih dari satu opsi lain (Contoh Dapil Bengkalis 1 (Bengkalis, dan Bantan), terdapat pengurangan jumlah kursi dari 10 kursi menjadi 9 kursi). Sementara di Dapil Bengkalis 5 (Bathin Solapan), terdapat penambahan kursi dari 7 Kursi menjadi 8 Kursi.

Penambahan dan pengurangan jumlah kursi di dalam satu daerah pemilihan tersebut karena didasarkan data kependudukan dari instansi berwenang.
KPU belum maksimal melakukan sosialisasi mengenai rancangan penataan Dapil dengan memanfaatkan media cetak dan/atau online yang ada termasuk media sosial, sehingga banyak pihak yang tidak mengetahui.
Basis data agregat data kependudukan yang digunakan KPU dalam menetapkan jumlah alokasi kursi di setiap Dapil tidak dapat diakses oleh Bawaslu.

Alokasi jumlah kursi selama ini hanya didasarkan pada Jumlah penduduk, tidak melihat luas wilayah dan kondisi geografis.

Dalam pengumuman rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi, masih terdapat jarak antar kecamatan yang jauh dalam 1 Dapil. Secara geografis terlalu jauh dan akses jalan yang sulit ditempuh.

Untuk di Kabupaten Rokan Hulu, secara demografi tidak banyak pertambahan jumlah penduduk dalam data statistik dan DAK dari Pemilu 2019.
Untuk di daerah perbatasan antar Kabupaten maupun Kabupaten dan Kota masih terdapat penduduk yang berbeda dengan domisili atau tempat tinggal saat ini. Untuk di Kabupaten Siak, Perhitungan perolehan kursi pada kecamatan tidak berbanding lurus dengan legislator yang mencalonkan dari kecamatan

Berita Lainnya

Index